Mekanisme Pengaduan Nasabah
Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah, Maka BPRS Meru Nusantara Mandiri menyedikan Mekanisme Pengaduan Nasabah untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.
Prosedur Penyampaian Pengaduan Kepada Bank
Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik untuk Nasabah Tabungan (Penabung), Nasabah Deposito (Deposan) dan Nasabah Pembiayaan (Debitur). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara, yaitu :
- Pengaduan secara lisan dengan mendatangi kantor PT. BPRS Meru Nusantara Mandiri.
- Pengaduan secara tertulis dengan mengisi form pengaduan nasabah yang ada di kantor PT. BPRS Meru Nusantara Mandiri.
- Pengaduan melalui telepon (0293) 328 1122 atau whatsapp dapat menghubungi nomor 085701219769.
- Pengaduan melalui surat dapat dikirim ke alamat : PT BPRS Meru Nusantara Mandiri, Jl Magelang-Yogya Km. 12 Palbapang Bojong Mungkidatau bisa juga melalui email: konsumen.bnu@gmail.com.
Dalam pengajuan pengaduan secara tertulis, melalui surat dan email, nasabah menyertakan beberapa dokumen sebagai berikut :
- Fotocopy Identitas Diri dari Nasabah/Perwakilannya ( bersifat wajib )
- Surat Pernyataan yang menjelaskan permasalahan yang dialami oleh nasabah ( bersifat wajib )
- Dokumen-dokumen pendukung : Fotocopy Rekening BPRS, Fotocopy Bukti Transaksi, Fotocopy Dokumen Pendukung terkait permasalahan yang dialami dan surat kuasa nasabah yang diwakilkan.
TOTAL PENGADUAN AKTIF YANG DI TERIMA OLEH PUJK
0
Hubungi Kami
Alamat
Jl. Magelang – Yogyakarta Km. 12, Palbapang, Bojong, Mungkid, Magelang Jawa Tengah, Indonesia 56152.
Nomor Telepon
0293 3281122
konsumen.bnu@gmail.com
085701219769