Whistle Blowing System
PT Bank Perekenomian Rakyat Syariah Meru Nusantara Mandiri, dalam rangka membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas, dan bertujuan menjadi Bank terpecaya dalam memberikan layanan berkualitas. Kami memiliki sarana pelaporan WBS (Whistle Blowing System). WBS memberikan kesempatan bagi Anda untuk melaporkan dugaan fraud atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal PT Bank Perekonomian Rakyat Meru Nusantara Mandiri (BNU Syariah).
Pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing) pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan melawan hukum, perbuatan yang tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan Bank maupun pihak yang berkepentingan terhadap Bank (stakeholders), yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan organisasi sehingga dapat diambil Tindakan atas pelanggaran tersebut. Aktivitas pelanggaran dapat terdiri dari beberapa kategori:
- Fraud
Terkait dengan tindakan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud untuk mengambil keuntungan pribadi atau pihak lain dengan cara yang melanggar peraturan internal maupun eksternal sehingga mengakibatkan kerugian bagi Bank dari sisi finansial maupun non finansial;
- Kesalahan operasional yang signifikan
Terkait dengan tindakan yang dilakukan secara tidak sengaja atau tidak disadari sehingga mengakibatkan kerugian finansial ataupun non finansial bagi Bank;
- Pelanggaran ketentuan Bank
Meliputi semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan internal Bank maupun ketentuan eksternal yang berlaku;
- Benturan kepentingan (conflict of interest)
Terkait dengan tindakan menyalahgunakan nama, fasilitas atau hubungan baik Bank untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apapun termasuk penerimaan uang, barang dan fasilitas dari pihak-pihak tertentu tanpa seijin dari Manajemen;
- Tindakan melanggar etika dan moral
Terkait dengan tindakan yang tidak terpuji yang dapat merugikan nama baik Bank, seperti konflik kepentingan, penggunaan data Bank, penyalahgunaan aset/inventaris dan lain-lain;
- Tindakan melanggar hukum
Tindakan melanggar hukum pidana maupun hukum perdata ataupun peraturan perundang-undangan lainnya, misalnya pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang, penggunaan narkoba, perusakan barang dan lain-lain;
- Tindakan yang membahayakan
Tindakan yang membahayakan keselamatan dan lingkungan kerja, membahayakan keamanan Bank, termasuk membahayakan aset pihak ketiga/nasabah.
Sebagai bentuk perlindungan kepada pelapor, BNU Syariah berkomitmen akan memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi syarat dan kriteria, apabila pelapor memberikan informasi identitas diri berupa nama serta nomor telepon/email yang bisa dihubungi. Kami menjamin kerahasiaan data diri dan isi laporan yang disampaikan oleh pelapor.
Penyampaian laporan dugaan Tindakan pelanggaran oleh Pelapor akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur dapat menjelaskan apa yang terjadi (what), pihak yang terlibat (who), waktu kejadian (when), lokasi kejadian (where), dan bagaimana terjadinya (how).
Setiap pelapor diharapkan bisa memberikan bukti berupa data, informasi atau indikasi awal atas terjadinya pelanggaran sehingga kasus yang dilaporkan dapat ditelusuri dan di tindaklanjuti. Laporan yang kurang lengkap akan dimintakan informasi tambahan kepada pelapor.
Pelaporan dapat disampaikan pada :
| Email : | wbs@bnusyariah.id |
| Surat : | Jalan Magelang Yogya km.12 Palbapang Bojong Mungkid Magelang 56152 |
| Google Form | LINK GOOGLE DRIVE |
Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan anda kepada kami.
Hubungi Kami
Alamat
Jl. Magelang – Yogyakarta Km. 12, Palbapang, Bojong, Mungkid, Magelang Jawa Tengah, Indonesia 56152.
Nomor Telepon
0293 3281122
konsumen.bnu@gmail.com
085701219769